2. Kategori anak sekolah jenjang SMP/sederajat dapat bansos PKH sebesar Rp1,5 juta/tahun;
3. Kategori anak sekolah jenjang SMA/sederajat dapat bansos PKH sebesar Rp2 juta/tahun.
Baca Juga: 3 Kunci Jitu Atasi Omicron Sesuai Anjuran Epidemiolog Universitas Indonesia, Apa Saja?
Selanjutnya, berikut persyaratan daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan BLT anak sekolah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP;
2. Termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
Baca Juga: Denada Ceritakan Masa Sulit Hidup di Negeri Orang: Ini Perjuangan Aku dan Aisyah
4. Masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, ada syarat tambahan bagi anak sekolah yang ingin mendapatkan bantuan PKH. Simak di bawah ini: