- Masyarakat siapkan data diri, anta lain, KTP dan KK.
- Selanjutnya datang ke kantor desa/kelurahan setempat untuk melakukan pendaftaran DTKS secara langsung.
- Pihak desa/kelurahan kemudian akan menganalisis data masyarakat dalam musyawarah guna penetapan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.
- Hasil musyawarah nanti dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
- Lalu, data akan diverifikasi dan divalidasi dinas sosial dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
- Apabila sudah diverifikasi dan divalidasi, data kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan akan menginput data terkait.
- Setelah itu, dinas sosial akan memproses data tersebut untuk diverifikasi dan divalidasi, dan dilaporkan kepada bupati/wali kota.
- Lalu, bupati/wali menyampaikan kepada gubernur, dan diteruskan kepada menteri.