- Tahap akhir, jika data sudah dilengkapi, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten akan memproses data calon penerima bansos PKH.
Baca Juga: Putri Kerajaan Arab Saudi Akhirnya Dibebaskan Setelah 3 Tahun Dipenjara Tanpa Dakwaan
Apabila pendaftaran offline DTKS sudah dilakukan, masyarakat dapat segera melakukan tata cara daftar BLT ibu hamil dan balita online 2022 melalui aplikasi Cek Bansos.
Pada tahapan ini masyarakat bisa mengusulkan diri sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) PKH di DTKS, tanpa menunggu pengusulan pemerintah daerah.
Adapun tahapan pengusulan mandiri online untuk dapatkan BLT ibu hamil dan balita 2022 dapat dilakukan dengan tata cara berikut ini.
Baca Juga: Aksi Vandalisme di Bandung Terekam CCTV, Yana Mulyana: Hati Akang Runtuh Melihat Ini
- Siapkan KTP, KK, dan HP.
- Selanjutnya, pakai HP untuk unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.
- Jika sudah masuk di aplikasi Cek Bansos, pilih menu daftar usulan untuk daftar diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos agar bisa dapatkan bansos PKH ibu hamil dan balita.