Baca Juga: Dokter Terawan Suntik Prabowo dengan Vaksin Nusantara, Ini Penjelasannya
3. Calon penerima BLT Dana Desa tidak termasuk dalam data DTKS Kemensos sebagai penerima PKH, dan BPNT;
4. Calon penerima BLT Dana Desa tidak termasuk anggota Kartu Prakerja atau penerima bantuan pemerintah lainnya;
5. Calon penerima BLT Dana Desa kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19;
6. Calon penerima BLT Dana Desa memiliki keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit menahun.
Baca Juga: Berikut Cara Jitu Menjual NFT Melalui OpenSea, Tanpa Biaya Gas
Jika sudah memenuhi syarat di atas, berikut cara mendapatkan BLT Dana Desa beserta tahapan pendaftarannya:
1. Pendaftaran BLT Dana Desa dilakukan oleh relawan desa yang memiliki surat tugas dari kepala desa/RT/RW;
2. Setelah mendaftar, dokumen calon penerima BLT Dana Desa akan diputuskan dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) melalui proses validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Dana Desa;
3. Dokumen calon penerima BLT Dana Desa yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Kepala Desa bersama perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);