- Kemudian, datang ke kantor desa/kelurahan setempat dan melakukan pendaftaran DTKS secara langsung.
- Setelah itu, pihak desa/kelurahan akan memusyawarahkan data pendaftar baru guna penetapan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.
- Hasil musyawarah lalu dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
Baca Juga: Baru Diganti, Polri Berencana Akan Kembali Mengubah Warna Seragam Satpam
- Dari berita acara yang ada, dinas sosial akan memverifikasi dan memvalidasi dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
- Selanjutnya, operator desa/kecamatan akan menginput data yang sudah diverifikasi dan divalidasi di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
- Lalu, dinas sosial akan memproses data tersebut untuk diverifikasi dan divalidasi, dan dilaporkan kepada bupati/wali kota.
Baca Juga: 6 Minyak Rambut Terbaik Untuk Perawatan Ketombe, Nomor 3 Paling Ampuh
- Bupati/wali kemudian menyampaikan kepada gubernur, dan diteruskan kepada menteri.
- Terakhir, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten akan memproses data calon penerima bansos PKH yang sudah lengkap.