4. Calon peserta Kartu Prakerja adalah orang yang sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil;
5. Calon peserta Kartu Prakerja bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19;
6. Dalam 1 Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 15 Januari 2022 Cancer, Leo, Virgo: Hati-hatilah Menyelesaikan Pekerjaanmu
Adapun sejumlah kriteria calon peserta Kartu Prakerja Gelombang 23 yang dipastikan tidak akan lolos seleksi seperti di bawah ini:
1. Pejabat negara;
2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
3. Aparatur Sipil Negara (ASN);
Baca Juga: Kemenkes Tegaskan Penyuntikan Vaksinasi Booster Hanya Diberikan pada Masyarakat dengan Kriteria Ini
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI);