1.Calon penerima PKH adalah Warga Negara Indonesia (WNI);
2.Calon penerima PKH termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
Baca Juga: Kasus Omicron Terdeteksi di Bogor, Polisi Kembali Terapkan Ganjil Genap 15-16 Januari 2022
3.Calon penerima PKH bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
4.Calon penerima PKH adalah masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Cara daftar BLT balita 2022 langsung (offline)
1. Orang tua siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
2. Daftarkan diri ke desa/kelurahan setempat sebagai KPM;
3. Kemudian akan dilakukan musyawarah di tingkat desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS Kemensos;