Untuk syarat menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022, masyarakat harus memenuhi persyaratan Kominfo dan DTKS antara lain:
- Calon penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 adalah masyarakat miskin yang terdaftar di DTKS Kemsos.
- Calon penerima Set Top Box (STB) 2022 gratis memiliki televisi serta bersedia menerima bantuan STB.
Baca Juga: Eks Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi yang Digulingkan Kembali Terima Lima Tuduhan Korupsi
- Calon penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 menetap di daerah terdampak Analog Switch Off (ASO).
- Calon penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
- Calon penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 merupakan warga yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca Juga: Cara Daftar BPNT 2022 Online Lewat HP serta Syarat Cairkan Bansos Kartu Sembako Rp2,4 Juta
Apabila calon penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 Kominfo sudah memenuhi syarat-syarat tersebut termasuk persyaratn DTKS, segera melakukan pendaftaran DTKS dengan cara berikut ini.
Tahapan cara daftar DTKS agar menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 Kominfo