Syarat dan Cara Jadi Penerima Set Top Box atau STB Kominfo Gratis 2022, Siapkan KTP dan Daftar di Sini

- 15 Januari 2022, 14:45 WIB
Ilustrasi televisi.
Ilustrasi televisi. /Pixabay

Untuk syarat menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022, masyarakat harus memenuhi persyaratan Kominfo dan DTKS antara lain:

- Calon penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 adalah masyarakat miskin yang terdaftar di DTKS Kemsos.

- Calon penerima Set Top Box (STB) 2022 gratis memiliki televisi serta bersedia menerima bantuan STB.

Baca Juga: Eks Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi yang Digulingkan Kembali Terima Lima Tuduhan Korupsi

- Calon penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 menetap di daerah terdampak Analog Switch Off (ASO).

- Calon penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

- Calon penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 merupakan warga yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga: Cara Daftar BPNT 2022 Online Lewat HP serta Syarat Cairkan Bansos Kartu Sembako Rp2,4 Juta

Apabila calon penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 Kominfo sudah memenuhi syarat-syarat tersebut termasuk persyaratn DTKS, segera melakukan pendaftaran DTKS dengan cara berikut ini.

Tahapan cara daftar DTKS agar menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 Kominfo

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kominfo Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x