Syarat dan Cara Jadi Penerima Set Top Box atau STB Kominfo Gratis 2022, Siapkan KTP dan Daftar di Sini

- 15 Januari 2022, 14:45 WIB
Ilustrasi televisi.
Ilustrasi televisi. /Pixabay

Baca Juga: Kecanduan Makanan Manis, Gerombolan Monyet 'Meneror' Kota di Thailand

- Terakhir, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten akan memproses data terkait.

Jika masyarakat sudah tergolong sebagai KPM, calon penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 Kominfo hanya perlu menunggu jadwal pendistribusian.

Sebagai informasi, Set Top Box (STB) merupakan perangkat yang dipasang di televisi analog agar bisa menangkap siaran televisi digital.

Baca Juga: Soal Pembahasan RUU IKN yang Dikritik Walhi, HNW Ungkit UU Cipta Kerja: Sudah Ada Pengalaman Buruk

Terdapat tiga cara distribusi Set Top Box (STB) yang dilakukan Kominfo yaitu disalurkan di lokasi tertentu sesuai kesepakatan (misalnya di kantor pos), diantar langsung ke rumah penerima bantuan dan oleh penyelenggara multipleksing di luar cara-cara tersebut.

Kominfo menargetkan sebanyak 6,7 juta keluarga miskin menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022, sehingga mempermudah masyarakat mendapat siaran TV digital.

Demikianla informasi terkait syarat dan cara daftar menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 Kominfo.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kominfo Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x