1. Kartu Keluarga (KK)/Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Surat Keterangan dari RT/RW setempat yang menyatakan bahwa PMKS benar Penghuni Panti/LKS;
3. Surat keterangan dari kantor Desa / Lurah yang menyatakan bahwa PMKS benar Penghuni Panti/LKS;
4. Surat keterangan dari dinas sosial setempat yang menerangkan bahwa gelandangan dan pengemis yang dimaksud berada di wilayah domisili dinas sosial tersebut;
5. Pas foto dan foto tubuh.
Baca Juga: Belum Izinkan Doddy Sudrajat Bawa Gala Sky Jalan-jalan, Faisal: Butuh Adaptasi
Cara daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Tahapannya
1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau sponsor seperti yayasan mendaftarkan diri di situs intelresos.kemsos.go.id;
2. Lakukan login untuk mendaftar sampai mendapat verifikasi email dari intelresos, yang menandakan bahwa akun sponsor/KPM telah aktif;
3. Dinas sosial provinsi/kabupaten/kota akan melakukan verifikasi terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang mendaftar sebagai calon penerima manfaat;