Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Online 2022 untuk Dapatkan Bansos BPNT Kartu Sembako

- 16 Januari 2022, 13:59 WIB
Berikut ini cara daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022 online untuk mendapatkan bansos BPNT/Kartu Sembako.
Berikut ini cara daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022 online untuk mendapatkan bansos BPNT/Kartu Sembako. /Instagram.com/@kemensosri

PR DEPOK – Simak cara daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022 secara online bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non tunai (BPNT)/Kartu Sembako.

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merupakan kartu penanda bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) kurang mampu yang harus dimiliki calon penerima bansos BPNT/Kartu Sembako.

Oleh karena itu, masyarakat yang ingin mendapatkan bansos BPNT/Kartu Sembako 2022 dapat segera daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Jadi Tetangga, Raditya Dika Kunjungi Rumah Mewah Titi Kamal dan Christian Sugiono untuk Minta Garam

Tahapan cara daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022 agar bisa mendapatkan bansos BPNT/Kartu Sembako cukup mudah karena dilakukan secara online.

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bertujuan membantu PMKS miskin dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.

Selain itu, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) juga bertujuan untuk mencegah turunnya taraf kesejahteraan PMKS miskin dan rentan akibat kesulitan ekonomi, dan meningkatkan tanggung jawab sosial bersama.

Baca Juga: Dorna Ogah Gelar Balapan MotoGP jika Harus Karantina, Nasib Indonesia Bagaimana?

Lantas bagaimana cara daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022 secara online untuk mendapatkan bansos BPNT/Kartu Sembako?

Sebelum lanjut ke tahapan cara daftar, simak terlebih dahulu kriteria yang harus dipenuhi untuk daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022 sebagai berikut:

1. Masyarakat berusia 22 tahun keatas;

2. Masyarakat penyandang disabilitas yang tinggal di panti/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS);

Baca Juga: Donald Trump Jadi Target Balas Dendam, Twitter Blokir Akun yang Berhubungan dengan Pemimpin Iran

3. Masyarakat lanjut usia yang tinggal di panti/LKS;

4. Gelandangan dan pengemis yang tinggal dipanti atau dibawah kolong jembatan dan tidak memiliki tempat tinggal tetap atau tidak layak huni;

5. Korban penyalahgunaan napza yang tinggal di panti/LKS;

6. Bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan (BWBLP).

Baca Juga: Ramalan Denny Darko Soal Verrell Bramasta dan Natasha Wilona Balikan: Saling Nyaman, Tapi Jaga Jarak

Syarat daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

1. Kartu Keluarga (KK)/Kartu Tanda Penduduk (KTP);

2. Surat Keterangan dari RT/RW setempat yang menyatakan bahwa PMKS benar Penghuni Panti/LKS;

3. Surat keterangan dari kantor Desa / Lurah yang menyatakan bahwa PMKS benar Penghuni Panti/LKS;

4. Surat keterangan dari dinas sosial setempat yang menerangkan bahwa gelandangan dan pengemis yang dimaksud berada di wilayah domisili dinas sosial tersebut;

5. Pas foto dan foto tubuh.

Baca Juga: Belum Izinkan Doddy Sudrajat Bawa Gala Sky Jalan-jalan, Faisal: Butuh Adaptasi

Cara daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Tahapannya

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau sponsor seperti yayasan mendaftarkan diri di situs intelresos.kemsos.go.id;

2. Lakukan login untuk mendaftar sampai mendapat verifikasi email dari intelresos, yang menandakan bahwa akun sponsor/KPM telah aktif;

3. Dinas sosial provinsi/kabupaten/kota akan melakukan verifikasi terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang mendaftar sebagai calon penerima manfaat;

Baca Juga: Kapan Pembagian STB Gratis Kominfo? Cek Syarat dan Cara Dapatkan Set Top Box (STB) untuk TV Digital

4. Berkas persyaratan yang sudah lengkap seperti foto lembaga, surat rekomendasi, dan berkas lainnya harus di-scan dan diunggah pada situs intelresos.kemsos.go.id;

5. Dinas sosial/provinsi kembali melakukan verifikasi terhadap PMKS yang didaftarkan secara online oleh sponsor/KPM;

6. Hasil verifikasi online yang dilakukan oleh dinas sosial provinsi/kabupaten/kota kemudian di verifikasi dan matching data dengan hasil pendataan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan hasil verifikasi validasi pemerintah daerah secara manual (offline);

Baca Juga: Mengenal Set Top Box dan Fungsinya, Perangkat yang Diperlukan untuk Migrasi TV Analog ke TV Digital

7. Kemudian, hasil verifikasi dan matching data tersebut ditetapkan sebagai daftar PMKS penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui Surat Keputusan Menteri Sosial;

8. Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial dilampirkan dengan data PMKS calon penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial;

9. Direktorat perlindungan dan jaminan sosial menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial tentang Penetapan PMKS penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada mitra percetakan Kartu keluarga Sejahtera dan PT Pos Indonesia;

10. Hasil Kartu keluarga Sejahtera (KKS) yang dicetak diserahkan kepada Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial untuk diverifikasi sesuai dengan jumlah yang tertera pada Surat keputusan Menteri Sosial dengan disertai Berita Acara Serah Terima Kartu Keluarga Sejahtera;

Baca Juga: Soal Snack Wajah Kaesang Ada di Pesawat Garuda, Said Didu: sepertinya BUMN Sudah Tak Dianggap Milik Negara

11. Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial menyerahkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang didaftarkan melalui pendaftaran online kepada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial cq. Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;

12. Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial mengirimkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada Dinas Sosial Provinsi untuk Didistribusikan kepada Sponsor PMKS.

Demikian tahapan cara daftar Kartu keluarga Sejahtera (KKS) 2022 secara online bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos BPNT/Kartu Sembako.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah