1. Calon penerima BLT adalah Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Calon penerima BLT termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
Baca Juga: Tangkap Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI hingga Tewas di Jakut, Ternyata Ini Motif Sebenarnya
3. Calon penerima BLT bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
4. Calon penerima BLT adalah masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Saat ini cara daftar BLT balita Rp3 juta bisa dilakukan dengan dua cara, yakni secara langsung (offline) dan secara online lewat aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: Cara Cek Penerima PKH Online 2022 Lewat Situs cekbansos.kemensos.go.id
Tahapan daftar BLT secara langsung dilakukan dengan melaporkan diri ke perangkat pemerintah daerah terkait, di antaranya dinas sosial, kelurahan/desa, atau RT/RW.
Sedangkan cara daftar BLT secara online, dapat memanfaatkan fitur “usu” pada aplikasi Cek Bansos untuk mendaftarkan diri agar dipertimbangkan kelayakannya menerima bansos PKH.
Untuk penjelasan lebih rinci mengenai tahapan daftar lengkapnya, simak di bawah ini: