Bansos PKH dan BPNT akan mulai disalurkan pemerintah mulai Januari 2022.
Syarat Daftar Bansos PKH dan BPNT 2022
1. Calon penerima bansos PKH/BPNT adalah Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Calon penerima bansos PKH/BPNT termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
3. Calon penerima bansos PKH/BPNT Kartu Sembako bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
4. Calon penerima bansos PKH/BPNT Kartu Sembako adalah masyarakat terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Rizal Ramli Heran Reputasi Warganet Indonesia Dicap Paling Buruk, Iwan Sumule: Semua karena Buzzer!
Jika Anda sudah memenuhi persyaratan di atas, silakan segera daftar sebagai KPM dalam DTKS Kemensos dengan cara berikut ini:
Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT Online 2022