PR DEPOK – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki komponen anak usia dini 0-6 tahun dapat langsung cek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) balita 2022.
Tahapan cara cek penerima BLT balita 2022 bisa dilakukan dengan mudah yakni secara online melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Seperti diketahui, BLT balita merupakan bansos reguler yang termasuk dalam salah satu kategori Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: Libur Tahun Baru Imlek 2022, KRL Jabodetabek akan Tetap Beroperasi Normal
KPM disarankan segera cek penerima BLT balita 2022 untuk memastikan terdaftar sebagai penerima bantuan ini atau tidak.
Dana PKH akan diberikan kepada KPM yang memiliki komponen balita sebesar Rp3 juta per tahun.
KPM akan menerima bantuan PKH dalam satu tahun dan disalurkan melalui empat tahap yakni bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2022.
Dana BLT balita nantinya disalurkan kepada KPM melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yaitu Bank BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
Namun, bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai KPM di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) tidak bisa mengecek penerima PKH/BLT balita.
Anda terlebih dahulu harus mendaftarkan diri di DTKS Kemensos agar bisa menerima BLT balita.
Baca Juga: 5 Jenis Makanan Ini Dapat Meningkatkan Kekebalan Tubuh dari Virus Covid-19
Jika ingin daftar sebagai KPM di DTKS Kemensos dan merasa layak mendapatkan BLT balita, segera datang ke perangkat pemerintah daerah terkait, seperti dinas sosial, kelurahan/desa, atau RT/RW.
Selain daftar secara langsung, Anda juga dapat daftar DTKS Kemensos secara online pada fitur “usul” di aplikasi Cek Bansos untuk mendaftarkan diri agar dipertimbangkan kelayakannya menerima BLT balita.
Lantas bagaimana cara cek penerima BLT balita 2022 secara online? Silakan ikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Terlebih dahulu siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Buka browser di HP lalu kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id;
3. Kemudian isi semua kolom yang tersedia, yakni provinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan;
4. Isi nama KPM sesuai KTP;
5. Isi 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode;
6. Bila huruf kode tidak jelas, klik ikon sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru;
7. Klik tombol “Cari Data”.
Baca Juga: Mayang Kecewa Disebut 'Aji Mumpung’ Usai Kematian Vanessa: Kalau Ya, Kenapa Nggak dari Dulu?
Jika dinyatakan terdaftar sebagai penerima BLT balita dan ingin mencairkan dana bantuan Rp3 juta, para orang tua/KPM siapkan dokumen di antaranya KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat undangan atau keterangan dari ketua RT Setempat.
Sebagai informasi, pada 2022, pemerintah menargetkan penerima bansos PKH mencapai 10 juta KPM dengan anggaran Rp28,7 triliun.***