Baca Juga: 4 Amalan Utama di Hari Jumat, Wajib Dilakukan Menurut Mendiang Syekh Ali Jaber
Dua di antaranya adalah kategori ibu hamil atau nifas dengan bantuan sebesar Rp3 juta, dan kategori anak usia dini atau balita berusia 0 sampai 6 tahun sebesar Rp3 juta.
Kemudian kategori lain dalam PKH ini adalah penyandang disabilitas berat dengan bantuan Rp2,4 juta, dan kategori lanjut usia Rp2,4 juta.***