4. Isi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP;
5. Selanjutnya, masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa, alamat sesuai KTP;
6. Lampirkan foto KTP dan swafoto dengan KTP;
7. Klik “Buat Akun Baru”.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Online di Link dtks.jakarta.go.id
Setelah berhasil registrasi akun, Anda pun dapat mengakses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos. Berikutnya, ikuti tahap selanjutnya di bawah ini:
1. Pilih menu “Daftar Usulan” untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos;
2. Pilih “Tambah Usulan”;
3. Pilih jenis bansos PKH;