Info DTKS DKI Jakarta: Simak Arti Jenis Bansos KAJ, KJP Plus, KLJ, KPDJ, dan KJMU Lengkap dengan Kriterianya

- 5 Februari 2022, 07:39 WIB
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 telah dibuka. Berikut jenis bansos yang akan disalurkan oleh Pemprov DKI di antaranya KAJ, KJP Plus, KLJ, KPDJ, KJMU.
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 telah dibuka. Berikut jenis bansos yang akan disalurkan oleh Pemprov DKI di antaranya KAJ, KJP Plus, KLJ, KPDJ, KJMU. /Instagram.com/@dinsosdkijakarta

PR DEPOK – Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta 2022 telah dibuka.

Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 diperlukan agar warga ibu kota mendapatkan bantuan sosial (bansos).

Hal tersebut karena DTKS  adalah salah satu acuan pemberian bansos 2022 yang bersumber dari anggaran Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Buka Aplikasi Cek Bansos 2022 untuk Daftar DTKS Kemensos Online agar Dapat BLT PKH dan BPNT Kartu Sembako

Adapun lima jenis bansos yang akan diberikan kepada warga yang daftar DTKS DKI Jakarta 2022, yakni KAJ, KJP Plus, KLJ, KPDJ, dan KJMU.

Simak berikut jenis-jenis bansos dari Pemprov DKI Jakarta lengkap dengan kriterianya:

1. Kartu Anak Jakarta (KAJ)

Baca Juga: POPULER HARI INI: Perputaran Uang Seragam Satpam Capai Triliunan hingga Salat Jumat Diganti Salat Dzuhur

Bansos KAJ adalah program bantuan yang diperuntukkan bagi anak usia dini dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.

Penerima bansos KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing, kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Berikut ini kriteria penerima bansos KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:

Baca Juga: Kerumunan Jokowi Akibat Rakyat Tak Bisa Tahan Diri, Sammy: Lempar-lempar Kaus, Lalu yang Disalahkan Masyarakat

- Anak usia dini berusia 0 hingga 6 tahun;

- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;

- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;

- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Singgung Ceramah Oki Setiana Dewi Soal KDRT, Mustofa: Suami Boleh Memukul Istri, tapi Ada Syaratnya

2. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)

Bansos KJP Plus adalah program untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Siswa yang berhak menerima bansos KJP PLUS harus memenuhi persyaratan/kriteria berikut:

Baca Juga: Bansos Anak Sekolah Rp4,4 Juta untuk Siswa SD SMP SMA Cair Februari 2022? Cek Jadwal dan Daftar Online BLT

- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta;

- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;

- Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Login dtks.jakarta.go.id Pakai NIK KTP untuk Daftar DTKS DKI Jakarta 2022

3. Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

Bansos KLJ merupakan program pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia (lansia) dari Pemprov DKI Jakarta.

Kriteria dan persyaratan untuk mendapatkan bansos KLJ sebagai berikut:

- Warga DKI Jakarta yang berusia 60 tahun ke atas;

- Warga yang harus dalam kondisi status sosial ekonomi terendah dan terdaftar dalam DTKS;

Baca Juga: Cara Dapat BLT Balita 2022 dengan Daftar di DTKS Kemensos secara Online Lewat HP

- Bagi lansia yang identitasnya tidak terdaftar dalam DTKS, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, maka bisa diusulkan melalui proses Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat;

- Lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari;

- Lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur;

- Lansia yang terlantar secara psikis dan sosial.

Baca Juga: Syarat Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 agar Dapat Bansos KJP Plus, KAJ, KLJ, KPDJ, dan KJMU

4. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)

Bansos KPDJ merupakan salah satu program bantuan yang bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta.

Adapun beberapa syarat pendaftaran yang harus dipenuhi oleh para penyandang disabilitas untuk memperoleh bantuan KPDJ sebagai berikut:

- Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera;

Baca Juga: Eks Maling Uang Rakyat Romahurmuziy Kembali ke Panggung Politik, Gus Umar Heran: Gak Habis Pikir

- Tercatat sebagai penduduk DKI Jakarta;

- Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta.

- Seorang penyandang disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah;

Baca Juga: Cek Status Pendaftaran DTKS Online 2022 DKI Jakarta Pakai NIK KTP

5. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

KJMU adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.

Penerima KJMU harus memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Syarat penerima KJMU sebagai berikut:

- Memiliki KTP dengan alamat di wilayah Provinsi DKI Jakarta;

- Telah dinyatakan lulus sebagai peserta didik tingkat menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di wilayah DKI Jakarta paling lama satu tahun;

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Sabtu, 5 Februari 2022: Sagitarius, Uang Tak Terduga akan Datang Besok

- Berasal dari keluarga tidak mampu dinyatakan dengan surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan ketua RT setempat;

- Mendaftar di PTN dan dinyatakan lulus seleksi;

- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah.

Demikian informasi mengenai jenis bansos yang akan disalurkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui pendaftaran DTKS 2022.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah