6. Setelah itu, kirim data yang sudah diisi.
7. Selanjutnya, Dinas Sosial DKI Jakarta akan memproses data guna diputuskan status kelayakan menjadi penerima bansos.
Pemprov DKI mengacu pada data DTKS untuk memberikan sejumlah bansos yang bersumber dari anggaran APBD.
Program-program bansos tersebut, antara lain, KAJ, KLJ, KPDJ, KJP Plus, atau KJMU.
Sementara itu, bansos pemerintah pusat yang akan diberikan melalui Kemensos bersumber dari dana APBN. Ada 3 program bansos yang bisa didapatkan, yaitu, PKH, BPNT, dan PBI.
Baca Juga: Ruhut Sebut Kerumunan Saat Kunjungan Jokowi Bukti Cinta Rakyat, Yan Harapan Singgung Nama HRS
Sebagai informasi, pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahun 2022 dibuka selama 20 hari, mulai dari 1 hingga 20 Februari.
Jika dalam proses pendaftaran online DTKS DKI Jakarta mengalami kendala, maka Anda bisa datang langsung ke kantor kelurahan sesuai domisili untuk melakukan pendaftaran.
Selain itu, Anda dapat berkonsultasi dengan Dinsos DKI melalui nomor 021-226 84824 atau 0812-8797-6318 (WhatsApp).***