4. Pendaftar DTKS adalah warga yang tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
5. Pendaftar DTKS adalah warga yang mengonsumsi air yang dimasak sendiri atau air isi ulang tidak bermerek.
Baca Juga: Studi Baru: Israel Memberikan Bukti Kuat Tentang Vitamin yang Dapat Melawan Covid-19
Tahapan cara daftar DTKS online di dtks.jakarta.go.id
1. Warga menyiapkan Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
2. Masuk situs dtks.jakarta.go.id, dan membuat akun baru jika belum memiliki akun.
3. Kemudian login menggunakan akun yang sudah dibuat.
Baca Juga: Mengapa Covid-19 Mempengaruhi Indera Penciuman? Berikut Penjelasannya
4. Lalu, pilih menu pendaftaran.
5. Warga mengisi data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem dtks.jakarta.go.id.