PR DEPOK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Perlu diketahui, masyarakat yang memenuhi syarat dan sudah daftar DTKS di dtks.jakarta.go.id berpeluang mendapatkan bansos dari Pemprov DKI dan uang bantuan Kementerian Sosial (Kemensos).
Lantas, apa saja syarat dan cara daftar DTKS di dtks.jakarta.go.id agar tergolong sebagai penerima bansos dari Pempov DKI dan Kemensos?
Baca Juga: Oki Setiana Dewi Pasang Tarif Fantastis, Mustofa Nahrawardaya: Nggak Kuat Bayar Jangan Ngundang
Syarat-syarat daftar DTKS 2022 di dtks.jakarta.go.id
1. Pendaftar DTKS adalah warga yang tergolong miskin.
2. Pendaftar DTKS yang bukan golongan pegawai tetap, seperti, BUMN, PNS, TNI, Polri, atau anggota DPR/DPRD.
3. Pendaftar DTKS adalah warga yang tidak memiliki kendaraan roda empat (mobil).