Cara Daftar DTKS 2022 Lewat dtks.jakarta.go.id dan Syarat Dapat Bansos DKI Jakarta hingga Bantuan Kemensos

- 5 Februari 2022, 15:50 WIB
Ilustrasi penerima bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta.
Ilustrasi penerima bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta. /Antara

PR DEPOK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Perlu diketahui, masyarakat yang memenuhi syarat dan sudah daftar DTKS di dtks.jakarta.go.id berpeluang mendapatkan bansos dari Pemprov DKI dan uang bantuan Kementerian Sosial (Kemensos).

Lantas, apa saja syarat dan cara daftar DTKS di dtks.jakarta.go.id agar tergolong sebagai penerima bansos dari Pempov DKI dan Kemensos?

Baca Juga: Oki Setiana Dewi Pasang Tarif Fantastis, Mustofa Nahrawardaya: Nggak Kuat Bayar Jangan Ngundang

Syarat-syarat daftar DTKS 2022 di dtks.jakarta.go.id

1. Pendaftar DTKS adalah warga yang tergolong miskin.

2. Pendaftar DTKS yang bukan golongan pegawai tetap, seperti, BUMN, PNS, TNI, Polri, atau anggota DPR/DPRD.

Baca Juga: Video Game Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba-The Hinokami Chronicles Diluncurkan di Nintendo Switch Juni 2022

3. Pendaftar DTKS adalah warga yang tidak memiliki kendaraan roda empat (mobil).

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Dinas Sosial DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x