Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa Presiden, Wakil Prediden (Wapres), para Menteri, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Kepala Daerah, dan Pejabat Negara setara ASN eselon 1 dan 2 tidak akan mendapatkan THR tahun ini.
Selain itu, sesuai Peraturan Presiden terkait pembayaran THR yang masih dalam proses revisi, THR juga tidak akan dibayarkan pada ASN eselon 1 dan 2.
"Namun untuk seluruh ASN, TNI, Polri lainnya untuk eselon 3 ke bawah atau pejabat negara yang setara eselon 3 ke bawah juga tetap dibayarkan," tutur dia.***