Jenis Bantuan DTKS: Simak Arti dan Besaran Dana PKH, BPNT, KJP Plus, hingga KIP Kuliah

- 15 Februari 2022, 15:37 WIB
Berikut ini penjelasan dan besaran dana jenis bantuan DTKS yang berasal dari APBN hingga APBD DKI Jakarta.
Berikut ini penjelasan dan besaran dana jenis bantuan DTKS yang berasal dari APBN hingga APBD DKI Jakarta. /Dok. setkab.go.id./

Baca Juga: Cara Daftar Bansos BPNT 2022 Lewat HP, Bisa Dapat Bantuan Rp2,4 Juta

Namun, sejak pandemi Covid-19 dana bantuan BPNT diberikan secara tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun.

Dana bantuan BPNT diberikan kepada KPM yang terdata dalam DTKS dengan skema penyaluran sebulan sekali sebesar Rp200.000.

3. Kartu Indonesia Pintar Kuliah

KIP-Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA/sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Besaran bantuan biaya kuliah akan disesuaikan dengan akreditasi program studi (prodi) masing-masing siswa, yakni untuk prodi akreditasi A maksimal Rp12 juta, prodi akreditasi B maksimal Rp4 juta, dan prodi akreditasi C maksimal Rp2,4 juta.

Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2022 Bagi Siswa yang Tidak Punya KIP

Kemudian, besaran bantuan biaya hidup akan dibagi menjadi lima klaster daerah sesuai lokasi perguruan tinggi.

Daerah klaster satu mendapatkan biaya hidup Rp800.000 per bulan, daerah klaster dua dengan biaya hidup Rp950.000 per bulan, daerah klaster tiga dengan biaya hidup Rp1,1 juta per bulan.

Kemudian, daerah klaster empat dengan biaya hidup Rp1,25 juta per bulan, dan daerah dengan klaster lima dengan biaya hidup Rp1,4 juta per bulan.

Halaman:

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Kemensos Dinsos DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x