Jenis Bantuan DTKS: Simak Arti dan Besaran Dana PKH, BPNT, KJP Plus, hingga KIP Kuliah

- 15 Februari 2022, 15:37 WIB
Berikut ini penjelasan dan besaran dana jenis bantuan DTKS yang berasal dari APBN hingga APBD DKI Jakarta.
Berikut ini penjelasan dan besaran dana jenis bantuan DTKS yang berasal dari APBN hingga APBD DKI Jakarta. /Dok. setkab.go.id./

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I Tahun 2022 agar Dapat Bantuan Rp9 Juta

6. Kartu Anak Jakarta

KAJ merupakan bantuan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk anak usia 0-6 tahun dari keluarga pra-sejahtera.

KAJ digulirkan Pemprov DKI Jakarta sebagai upaya dukungan terhadap perkembangan anak usia dini.

Melalui KAJ, diharapkan dapat membantu keluarga pra-sejahtera dalam memenuhi kebutuhan dasar anak, seperti susu, makanan bergizi, dan kebutuhan lainnya yang mendukung tumbuh kembang anak.

KAJ diberikan kepada warga DKI Jakarta yang terdata dalam DTKS dengan besaran dana bantuan Rp300.000 per bulan.

Baca Juga: Syarat Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 untuk Dapat Bansos KAJ, KLJ, KPDJ, KJP Plus

7. Kartu Lansia Jakarta

KLJ merupakan bantuan yang diberikan kepada warga lansia DKI Jakarta yang tidak tidak memiliki penghasilan tetap atau memiliki penghasilan kecil, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

KLJ juga ditujukan kepada warga lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur.

Halaman:

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Kemensos Dinsos DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x