PR DEPOK – Pemerintah di tahun 2022 masih memberikan bantuan sosial atau bansos yang bisa dicairkan menggunakan KTP KK. Berikut cara daftar PKH secara online melalui Aplikasi Cek Bansos.
PKH merupakan bansos regular dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk masyarakat yang KTP KK terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dengan begitu, cara daftar dan syaratnya wajib mengikuti ketentuan DTKS.
Untuk cara daftar online bansos PKH menggunakan KTP KK di Aplikasi Cek Bansos, masyarakat bisa melakukannya setelah mendaftar DTKS di kantor desa/kelurahan.
Baca Juga: Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Disetujui Jokowi, dr Eva Chaniago: Nda Ada yang Peduli Rakyat Kecil
Terkait syarat dan cara daftar bansos PKH melalui aplikasi dan di kantor terkait, simak artikel ini sampai selesai.
Persyaratan daftar bansos PKH 2022
Ada 3 syarat daftar DTKS untuk mendapatkan bansos PKH, yaitu:
- Masyarakat miskin/rentan miskin.
- Masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
Apabila persyaratan ini memang sesuai, masyarakat segera melakukan pendaftaran DTKS di kantor desa/kelurahan.
Masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP dan KK untuk daftar DTKS. Berikut ini langkah-langkahnya, antara lain:
- Membawa KK dan KTP ke kantor desa/kelurahan untuk mendaftar DTKS Kemensos.
- Pihak desa/kelurahan lalu memusyawarahkan data masyarakat sebelum diputuskan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.
- Hasilnya kemudian dimuat dalam berita acara dan ditandatangani kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
- Data sesuai berita acara akan diverifikasi dan divalidasi dinas sosial dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
- Tahap berikutnya, operator desa/kecamatan menginput data yang sudah diverifikasi dan divalidasi di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
- Dinas sosial kembali memproses, memverifikasi, dan memvalidasi data sebelum dilaporkan kepada bupati/wali kota.
- Bupati/wali kota lalu melaporkan data kepada gubernur, kemudian diteruskan kepada menteri.
- Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten akan memproses data yang sudah dinyatakan lengkap.
Setelah mendaftar DTKS langsung di kantor tersebut, masyarakat segera daftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) PKH melalui Aplikasi Cek Bansos
Tahapan ini masuk pada sesi pengusulan data diri secara mandiri di DTKS yang sebelumnya hanya dilakukan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Sempat Dianggap 'Kesalahan Lab', Covid-19 Varian Deltacron Dilaporkan Ditemukan di Inggris
Masyarakat kembali menyiapkan KTP dan KK dalam pengusulan mandiri secara online. Berikut ini caranya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.
- Masuk di aplikasi dan pilih menu daftar usulan. Masyarakat mendaftarkan diri, keluarga, atau tetangga sebagai KPM PKH.
- Kemudian, pilih menu tambah usulan, dan sistem secara otomatis akan mencocokkan nama, data NIK, data KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
Baca Juga: Info Vaksinasi Dosis 1,2 hingga Booster di Wilayah Kabupaten Bogor Lengkap dengan Persyaratannya
- Selanjutnya, pilih bansos PKH.
Sebagai informasi, bansos PKH menyasar beberapa kategori KPM. Terbesar menerima bansos PKH adalah kategori ibu hamil dan anak usia dini, yaitu Rp3 juta.
Masih ada 5 kategori penerima bansos PKH lagi dengan besaran uang bantuan yang bervariasi, antara lain, lansia dan penyandang disabilitas Rp2,4 juta, siswa SD Rp900.000, siswa SMP Rp1,5 juta, dan siswi SMA sebesar Rp2 juta.
Baca Juga: Ilmuwan Selidiki 'Flu Rusia' yang Ganas Demi Petunjuk untuk Mengakhiri Pandemi Covid-19
Kemensos di 2022, menargetkan 10 juta KPM mendapat bansos PKH dengan anggaran Rp28,7 triliun.
Uang bansos PKH disalurkan melalui Bank Himbara dalam empat tahapan, yaitu, Januari, April, Juli, dan Oktober.***