Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT Jadi Polemik, Apa Perbedaan dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015?

- 20 Februari 2022, 10:38 WIB
Simak ulasan perbedaan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dengan Permanaker Nomor 2 Tahun 2022.
Simak ulasan perbedaan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dengan Permanaker Nomor 2 Tahun 2022. /Dok. ANTARA./

PR DEPOK - Program Jaminan Hari Tua (JHT) hingga kini masih menjadi polemik. Kendati demikian, pekerja atau buruh tidak perlu mengkhawatirkan dana mereka.

Pasalnya, dana JHT pekerja atau buruh ternyata masih dapat dicairkan sebelum 3 Mei 2022, selama memenuhi syarat dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 terpenuhi.

Setelah itu, aturan baru akan diberlakukan yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 pada 4 Mei 2022 mendatang.

"Kami mengembalikan ke tujuan awal, kalau JHT itu untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun," kata Kemnaker di akun Twitter @KemnakerRI.

Baca Juga: Kontroversi Larangan Hijab bagi Pelajar di India Berbentut Panjang, Organisasi Islam Beri Respons Begini

 

Para pekerja atau buruh dapat mencairkan dana JHT tersebut apabila peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Sesuai dengan tujuannya, maka program JHT adalah program jaminan sosial untuk jangka panjang.

Sedangkan untuk jangka pendek akan ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang manfaatnya bisa diklaim mulai Februari 2022 ini.

Baca Juga: Aturan Baru, Pemohon SIM, SKCK, dan STNK Kini Wajib Memiliki BPJS Kesehatan

Lantas, apa perbedaan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022? Simak ulasannya.

1. Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, masih berlaku saat masa transisi sampai 3 Mei 2022.

2. Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri/PHK dibayarkan setelah melewati masa tunggu sebulan dari SK pengunduran diri/PHK dari perusahaan.

3. Tidak menyebutkan bentuk dokumen dan harus menyertakan paklaring.

4. Bila setip kali mengalami PHK maka manfaat JHT diambil seluruhnya dan masa kepesertaannya akan terputus. Sehingga nilai yang diterima pada haru tua menjadi tidak optimal.

Baca Juga: Sudah Pensiun Dini, Sergio Aguero Justru Tertarik Ikut Piala Dunia 2022 Bersama Argentina

5. Sementara itu, untuk Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan mulai diberlakukan mulai 4 Mei 2022.

6. Dapat dibayarkan kepada peserta saat mencapai usia 56 tahun atau karena meninggal dunia dan cacat total tetap.

7. Dokumen berbentuk copy atau elektronik dan tidak perlu lagi menyertakan paklaring fisik. Tinggal update di Jamsostek mobile (JMO).

8. Manfaat JHT tetap utuh meskipun terjadi PHK berkali-kali, sehingga peserta terlindungi secara optimal di hari tuanya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @KemnakerRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x