PR DEPOK - Pemerintah kembali melanjutkan program bantuan sosial (bansos) pada tahun 2022.
Beberapa bansos yang dilanjutkan pemerintah adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Kartu Sembako.
Artikel kali ini akan membahas cara daftar bansos 2022 secara online, dengan menggunakan handphone (HP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK).
Dengan melakukan pendaftaran dan dinyatakan lolos verifikasi, Anda bisa mendapatkan bantuan PKH, seperti yang dijanjikan pemerintah.
Perlu diketahui, terdapat anggaran sebesar Rp78,2 triliun yang telah dialokasikan pemerintah untuk program bansos 2022.
Total anggaran tersebut mencakup program perlindungan sosial sebesar Rp77,1 triliun dan program dukungan manajemen sebesar Rp1,09 triliun.
Untuk program bansos PKH sendiri, pemerintah menyasar sejumlah kategori penerima, seperti ibu hamil, anak balita, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, dan lanjut usia.
Perbedaan kategori penerima tersebut tentu mempengaruhi besaran bantuan yang diterima, seperti ibu hamil atau nifas akan mendapat bantuan sebesar Rp3 juta.
Kemudian untuk kategori anak balita dengan usia 0-6 tahun juga mendapat bantuan Rp3 juta.
Sementara itu untuk kategori anak sekolah dengan jenjang SD/sederajat Rp900.000, SMP/sederajat sebesar Rp1,5 juta, dan SMA/sederajat senilai Rp2 juta.
Lalu kategori penyandang disabilitas berat berhak mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta, dan kategori lanjut usia juga senilai Rp2,4 juta.
Berikut cara daftar bansos 2022 secara online;
1. Gunakan HP dan download terlebih dahulu aplikasi Cek Bansos dari Play Store.
2. Lakukan registrasi dengan membuka aplikasi Cek Bansos dan tekan 'Buat Akun Baru'.
3. Siapkan KTP dan KK untuk mempermudah proses pengisian data.
4. Isi data diri Anda sesuai dengan yang ada di KTP dan KK seperti Nomor KK, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nama Lengkap.
5. Masukkan alamat domisili Anda sesuai yang tertera dalam KTP.
6. Tulis nomor HP dan alamat email Anda.
7. Buatlah Username dan Password, yang akan digunakan nantinya untuk masuk ke aplikasi Cek Bansos.
8. Masukkan dua foto, yang menampilkan KTP serta foto Anda yang sedang memegang KTP.
9. Setelah seluruh kolom terisi, klik 'Buat Akun Baru'.
10. Jika semua selesai, tunggu email verifikasi dari Kemensos dan email aktivasi akun.
11. Apabila sudah dapat, Anda bisa mengakses aplikasi Cek Bansos dan mengisi Daftar Usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lainnya dengan klik 'Tambah Usulan'.
12. Jika sudah, data yang berhasil diusulkan nantinya akan menampilkan format Nama, NIK, dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.***