Kriteria dan Cara Dapatkan BLT Balita dan Ibu Hamil Rp3 Juta Secara Online di Aplikasi Cek Bansos

- 22 Februari 2022, 16:40 WIB
 Ilustrasi BLT balita - Berikut ini merupakan penjelasan tentang kriteria dan cara untuk mendapatkan BLT Balita dan Ibu Hamil secara online.
Ilustrasi BLT balita - Berikut ini merupakan penjelasan tentang kriteria dan cara untuk mendapatkan BLT Balita dan Ibu Hamil secara online. /Pixabay./

 

PR DEPOK – Simak kriteria dan cara dapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Balita dan Ibu Hamil Rp3 juta secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

Balita dan ibu hamil bisa mendapatkan BLT masing-masing senilai Rp3 juta yang berasal dari bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos.

BLT Balita dan Ibu Hamil Rp3 juta akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

KPM yang ingin mendapatkan bansos PKH BLT Balita dan Ibu Hamil Rp3 juta, terlebih dahulu harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Kabulkan Permintaan Jokowi untuk Merevisi Aturan JHT

Sebelum melakukan pendaftaran DTKS untuk mendapatkan BLT Balita dan Ibu Hamil, terlebih dahulu pastikan Anda termasuk ke dalam kriteria persyaratan berikut ini.

Kriteria persyaratan daftar DTKS Kemensos 2022 agar mendapatkan BLT Balita dan Ibu Hamil Rp3 juta:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dari kelompok keluarga miskin/rentan miskin.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x