5. Lalu sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
Baca Juga: Kemenag Terbitkan Edaran Pengeras Suara di Masjid dan Mushala, Muhammadiyah dan PBNU Sambut Baik
6. Selanjutnya, Anda bisa pilih jenis bansos Kemensos sesuai kebutuhan, Anda bisa pilih ‘BLT Balita dan Ibu Hamil’.
7. Apabila data Anda berhasil diusulkan, maka akan muncul nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.
Jika Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos, Anda akan mendapatkan BLT Balita dan Ibu Hamil Rp3 juta.
Berikut ini besaran yang akan didapat oleh KPM yang terdaftar di DTKS Kemensos dari bansos PKH BLT Balita dan Ibu Hamil:
Baca Juga: Segera Daftar DTKS Kemensos 2022, Ketahui Cara Cek Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id
- Kategori Ibu Hamil/Nifas diberikan senilai Rp3 juta.
- Kategori Balita usia 0-6 tahun senilai Rp3 juta.***