PR DEPOK – Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menanggapi positif soal Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama terkait dengan pengeras suara.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 22 Februari 2022 SE Kemenag bernomor 05/2022 tersebut berisi tentang Pedoman Pengeras Suara di Masjid/Mushala demi terjaganya keharmonisan dan ketentraman di masyarakat.
Meski begitu, kedua ormas Islam terbesar di Indonesia tersebut mengingatkan agar tidak kaku dalam penerapannya.
Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad menyambut baik aturan tersebut. Dengan begitu, menurutnya penggunaan pengeras suara masjid tidak digunakan secara sembarangan.
Baca Juga: Feni Rose: Beli Tanah Pakai Kartu BPJS, Minyak Goreng Ada yang Pakai Kartu Vaksin, Masalahnya..
“Bagus ada pengaturan. Supaya penggunaan pengeras suara masjid ataupun yang lain tidak sembarangan,” kata Dadang Kahmad.
Dia pun berharap edaran yang dikeluarkan oleh Menag dapat diikuti oleh semua pihak tanpa terkecuali.
Menurutnya, dengan adanya pengaturan pengeras suara di masjid maupun mushala akan membuat kesyahduan dengan suara yang tidak saling berbenturan.
Baca Juga: Konflik Rusia-Ukraina Memanas, Amerika Serikat Serukan Dunia Internasional Berikan Sanksi