Kriteria dan Cara Dapatkan BLT Balita dan Ibu Hamil Rp3 Juta Secara Online di Aplikasi Cek Bansos

- 22 Februari 2022, 16:40 WIB
 Ilustrasi BLT balita - Berikut ini merupakan penjelasan tentang kriteria dan cara untuk mendapatkan BLT Balita dan Ibu Hamil secara online.
Ilustrasi BLT balita - Berikut ini merupakan penjelasan tentang kriteria dan cara untuk mendapatkan BLT Balita dan Ibu Hamil secara online. /Pixabay./

 

PR DEPOK – Simak kriteria dan cara dapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Balita dan Ibu Hamil Rp3 juta secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

Balita dan ibu hamil bisa mendapatkan BLT masing-masing senilai Rp3 juta yang berasal dari bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos.

BLT Balita dan Ibu Hamil Rp3 juta akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

KPM yang ingin mendapatkan bansos PKH BLT Balita dan Ibu Hamil Rp3 juta, terlebih dahulu harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Kabulkan Permintaan Jokowi untuk Merevisi Aturan JHT

Sebelum melakukan pendaftaran DTKS untuk mendapatkan BLT Balita dan Ibu Hamil, terlebih dahulu pastikan Anda termasuk ke dalam kriteria persyaratan berikut ini.

Kriteria persyaratan daftar DTKS Kemensos 2022 agar mendapatkan BLT Balita dan Ibu Hamil Rp3 juta:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dari kelompok keluarga miskin/rentan miskin.

2. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Baca Juga: Segera Daftar DTKS Kemensos 2022 Secara Online Lewat HP serta Dapatkan Berbagai Bansos

3. Masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Apabila Anda sudah memenuhi kriteria persyaratan tersebut, Anda bisa langsung melakukan pendaftaran DTKS Kemensos untuk mendapatkan BLT Balita dan Ibu Hamil Rp3 juta secara online di aplikasi Cek Bansos. 

Berikut langkah daftar DTKS agar mendapatkan BLT Balita dan Ibu Hamil Rp3 juta:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Playstore HP Anda.

Baca Juga: Persib Bandung Jadi Tim Paling Sedikit Kebobolan, Nick Kuipers Yakin Maung Bandung Mampu Atasi PSM Makassar

2. Registrasi dengan memasukkan NIK KTP dan KK.

3. Pilih menu daftar usulan untuk daftar DTKS Kemensos.

4. Pilih “tambah usulan”.

5. Lalu sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Edaran Pengeras Suara di Masjid dan Mushala, Muhammadiyah dan PBNU Sambut Baik

6. Selanjutnya, Anda bisa pilih jenis bansos Kemensos sesuai kebutuhan, Anda bisa pilih ‘BLT Balita dan Ibu Hamil’.

7. Apabila data Anda berhasil diusulkan, maka akan muncul nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.

Jika Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos, Anda akan mendapatkan BLT Balita dan Ibu Hamil Rp3 juta.

Berikut ini besaran yang akan didapat oleh KPM yang terdaftar di DTKS Kemensos dari bansos PKH BLT Balita dan Ibu Hamil:

Baca Juga: Segera Daftar DTKS Kemensos 2022, Ketahui Cara Cek Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

- Kategori Ibu Hamil/Nifas diberikan senilai Rp3 juta.

- Kategori Balita usia 0-6 tahun senilai Rp3 juta.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x