Anggaran ini akan digunakan untuk lanjutan program vaksinasi, perawatan pasien Covid-19, insentif tenaga kesehatan, insentif perpajakan, dan penanganan Covid-19 di daerah.
Kelompok ketiga yaitu untuk pemulihan ekonomi sebesar Rp178,32 triliun.
Baca Juga: Hasil Drawing All England 2022, Tim Merah Putih Bertemu Lawan Tangguh di Babak 32 Besar
Anggaran tersebut dapat digunakan untuk berbagai inisiatif yang dilakukan kementerian/lembaga (K/L) seperti untuk dukungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf), hingga bidang teknologi komunikasi dan informasi atau ICT.
“Kita akan mendukung berbagai inisiatif kementerian/lembaga. Apakah ini program padat karya untuk parekraf, ketahanan pangan, di bidang ICT, pembangunan kawasan industri, dukungan kepada UMKM, baik juga dalam bentuk penanaman modal negara untuk BUMN yang melakukan berbagai proyek proyek strategis nasional,” ujarnya.
Hal ini merupakan upaya untuk menjaga proses pemulihan ekonomi yang sudah berjalan baik, dibutuhkan pengendalian risiko yang efektif, khususnya dalam menangani pandemi Covid-19.
Baca Juga: Minyak Goreng di Indonesia Kian Langka, Fadli Zon: Pemerintah Tak Perlu Alergi dengan Praktik Kartel
Menkeu menyebutkan, melalui tiga kategori tersebut nantinya akan bisa dilakukan penyesuaian atau perubahan jika suasana dan dinamika pemulihan ekonomi juga mengalami perubahan.
Alasannya karena program PEN tetap didesain fleksibel dan akuntabel, sehingga responsif dan antisipatif menangani Covid-19 agar dapat terus mendorong pemulihan ekonomi.***