8. Masukkan pula dua foto, yang menunjukkan gambar KTP dan foto diri Anda memegang KTP.
9. Setelah selesai, klik 'Buat Akun Baru'.
10. Tunggu email verifikasi dan email aktivasi akun dari Kemensos masuk.
11. Jika kedua email tersebut sudah masuk, Anda bisa mengakses aplikasi Cek Bansos, dengan memasukkan Daftar Usulan.
12. Daftar usulan tersebut ditambahkan untuk mendaftarkan diri Anda, keluarga atau masyarakat lainnya, dengan cara klik 'Tambah Usulan.
13. Data yang berhasil diusulkan akan memunculkan format Nama, NIK, dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.
Selain bansos BPNT, pemerintah juga diketahui menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyasar sejumlah kategori.
Kategori penerima pertama adalah ibu hamil atau nifas, dengan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.
Baca Juga: Isolasi pada Rusia Kian Meningkat Seiring Pertempuran di Ukraina Berkecamuk