Syarat Daftar BLT Anak Sekolah 2022
1. Siswa SD, SMP, dan SMA termasuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin;
2. Tergolong sebagai masyarakat terdampak Covid-19;
3. Siswa SD, SMP, dan SMA harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);
4. Siswa SD, SMP, dan SMA terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal;
5. Siswa terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
6. Jika siswa tidak memiliki KIP, orang tua dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota wilayah domisili;
7. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, para orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau kelurahan/desa wilayah domisili.
Baca Juga: Persebaya Surabaya Hanya Mampu Bermain Imbang Kontra Persita Tangerang