2. Klik “login” jika sudah memiliki akun;
3. Bila belum memiliki akun, klik tombol “Buat Akun Baru”;
4. Pada kolom pembuatan akun, isi data diri dengan benar;
5. Selanjutnya, isi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP;
6. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa, alamat sesuai KTP;
7. Kemudian, lampirkan foto KTP dan swafoto dengan KTP;
8. Klik tombol “Buat Akun Baru”.
Setelah berhasil registrasi akun, ikuti langkah selanjutnya di bawah ini:
Baca Juga: Undang-Undang Baru Rusia Memaksa Media Asing untuk Menghentikan Operasi