4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD,
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
7. Bukan prajurit TNI dan Anggota Polri
8. Bukan Kepala Desa dan perangkat desa
9. Bukan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
Baca Juga: Cara Mudah Pilih dan Beli Pelatihan Pertama bagi Peserta Kartu Prakerja Gelombang 23
10. Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Kemudian, agar pendaftar bisa lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 24, masyarakat harus memenuhi sejumlah kriteria yang diprioritaskan lolos seleksi berikut ini.
Kriteria pendaftar Kartu Parkerja Gelombang 24 yang diprioritaskan lolos seleksi