1. Pencari kerja
2. Pekerja/buruh terkena PKH atau yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
3. Pekerja/buruh yang dirumahkan dan bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM).
Baca Juga: Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23? Ini Rekomendasi Platform Digital untuk Membeli Pelatihan
Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria pendaftar yang diprioritaskan lolos seleksi, bisa segera membuat akun Kartu Prakerja di prakerja.go.id bagi yang belum memiliki.
Sedangkan bagi yang sudah memiliki akun Kartu Prakerja, bisa klik 'Gabung' untuk daftar Prakerja Gelombang 24.***