10. Anda bisa mendaftarkan diri sendiri, keluarga atau masyarakat lain atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol “Tambah Usulan”
11. Sistem secara otomatis akan mencocokkan nama, data NIK, data KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos
12. Langkah selanjutnya yakni pilih bansos PKH.
Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.
Baca Juga: Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 24 Dapat Diketahui Lewat 2 Cara Ini
Setelah melakukan pendaftaran, masyarakat dapat melakukan cek penerima bansos PKH via cekbansos.kemensos.go.id hingga Rp3 juta secara online
Cara cek penerima bansos PKH
1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
2. Kemudian masukkan nama Provinsi/Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa
3. Masukkan data diri sesuai KTP