- Siswa penerima bansos anak sekolah wajib memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- KIP siswa sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Adapun cara daftar bansos anak sekolah bisa dilakukan orang tua siswa melalui dua tahapan.
Pertama, wajib melakukan pendaftaran DTKS Kemensos di kantor desa/kelurahan setempat.
Baca Juga: Israel Diam-diam Jatuhkan Serangan Bom ke Suriah, Dua Warga Sipil Tewas
Kedua, melakukan pendaftaran DTKS Kemensos online melalui Aplikasi Cek Bansos setelah nama sudah terdata di DTKS. Tahapan ini orang tua siswa harus mengusulkan data diri sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).
Berikut langkah-langkah pendaftaran DTKS Kemensos kedua cara tersebut.
Tata cara daftar bansos anak sekolah 2022 di kantor pemerintah
- Masyarakat menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).