PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kartu Sembako di tahun 2022.
Kemensos akan menyalurkan bansos PKH dan BPNT Kartu Sembako kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di DTKS Kemensos 2022.
Berikut ini syarat dan cara daftar DTKS Kemensos 2022 agar bansos PKH dan BPNT Kartu Sembako bisa segara dirasakan manfaatnya oleh penerima.
Syarat Daftar DTKS Kemensos 2022
1. Calon penerima bansos PKH dan BPNT merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Merupakan kelompok keluarga miskin/rentan miskin.
3. Masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
4. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.