Cara Daftar dan Kewajiban BLT Balita 2022 Offline dan Online untuk Dapatkan Bantuan Rp3 Juta

- 9 Maret 2022, 19:02 WIB
Ilustrasi - Simak berikut ini cara daftar BLT balita offline dan online untuk dapatkan bantuan hingga Rp3 juta.
Ilustrasi - Simak berikut ini cara daftar BLT balita offline dan online untuk dapatkan bantuan hingga Rp3 juta. /Pixabay/stevepb./

PR DEPOK – Pemerintah kembali mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk balita tahun 2022.

Diketahui bersama, BLT balita ini akan dicairkan sebesar Rp3 juta dengan kategori anak berusia 0-6 tahun.

BLT balita ini diluncurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos), yang merupakan program bansos bersyarat bagi keluarga miskin yang selanjutnya ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).

Bagi masyarakat miskin yang ingin mendapatkan BLT balita wajib mendaftarkan diri terlebih dulu ke kepala desa dan lurah setempat dengan membawa KTP dan KK.

Baca Juga: Modal KTP dan KK, Segera Daftar dan Dapatkan Bansos PKH Balita Usia 0-6 Tahun Rp3 Juta

Setelah data terverifikasi dan dinyatakan valid dan tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSK) masyarakat miskin otomatis masuk dalam kategori keluarga penerima manfaat (KPM) BLT balita.

Cara daftar BLT balita secara offline

1. Bawa KTP dan KK untuk daftarkan diri ke Kelurahan atau Desa setempat

2. Lakukan pendaftaran DTKS Kemensos

3. Jika sudah mendaftar akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x