Gagal Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23 Dapat Disebabkan oleh 5 Hal Ini

- 9 Maret 2022, 17:43 WIB
5 penyebab gagal lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23.
5 penyebab gagal lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23. /Instagram.com/@prakerja.go.id.

PR DEPOK – Hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23 telah resmi diumumkan. Berikut ini sejumlah penyebab gagal lolos seleksi.

Dalam pendaftaran Kartu Prakerja termasuk Gelombang 23, tentunya akan ada peserta yang berhasil lolos dan gagal lolos seleksi.

Peserta Kartu Prakerja Gelombang 23 yang gagal lolos seleksi dapat disebabkan oleh beberapa hal.

Baca Juga: Catat, Inilah Tahapan dan Jadwal Pemilu Serentak di Tahun 2024 Mendatang

Pasalnya, proses seleksi peserta Kartu Prakerja Gelombang 23 yang akan lolos dan tidak lolos dipertimbangkan melalui sejumlah aspek yang telah ditentukan.

Lantas apa saja penyebab tidak lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23?

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda terdaftar di lembaga pemerintah yang lainnya, seperti Kementerian Sosial (Kemensos) atau Kemendikbud.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Kamis, 10 Februari 2022: Leo, Ada Peluang Besar dalam Karier

Kriteria penerima Kartu Prakerja yakni masyarakat yang bukan sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari pemerintah dan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Jika NIK KTP tercatat di Kemensos atau Kemendikbud, tentunya Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja tidak akan meloloskan Anda.

2. Ada dua anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) yang sudah lolos Kartu Prakerja.

Baca Juga: Bendungan Manly Tumpah, Korban Banjir di Pantai Timur Australia Meningkat Menjadi 20 Orang

Perlu diketahui, dalam satu KK hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 anggota keluarga Anda yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

3. Usia Anda tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja.

Peserta Kartu Prakerja harus berusia paling rendah 18 tahun.

Baca Juga: Britania Raya Sanksi Tegas Rusia, Semua Maskapai dan Jasa Penerbangan Berkaitan Moskow Dilarang Terbang

4. Termasuk dalam daftar terlarang.

Pemerintah mengeluarkan sejumlah kriteria yang tidak berhak mendapatkan Kartu Prakerja sebagaimana yang tertera pada Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020.

Masyarakat Indonesia yang tidak berhak menjadi penerima Kartu Prakerja adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Tak Hanya MotoGP, Mandalika Berpotensi Gelar Balapan Internasional Lain, Jadi Sirkuit Formula E?

5. KTP atau NIK tidak valid.

NIK KTP yang tidak valid tidak akan lolos pada sistem Kartu Prakerja.

Jika penyebab Anda tidak lolos Kartu Prakerja karena NIK KTP tidak valid, segera hubungi Dukcapil di:

- Call Center: 1500 537.

- Whatsapp/SMS: 08118005373.

Baca Juga: Agar Cepat Move On, Simak 3 Tips Paling Ampuh Lupakan Mantan Pacar

- Email: [email protected].

- Kunjungi kantor Dukcapil terdekat di kota Anda.

Demikian lima penyebab peserta Kartu Prakerja Gelombang 23 gagal lolos seleksi.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x