2. SMP/sederajat mendapatkan BLT Rp1,5 juta per tahun;
3. SMA/sederajat mendapatkan BLT Rp2 juta per tahun.
Syarat Mendapatkan BLT Anak Sekolah 2022
Baca Juga: Bantuan Kemanusiaan Diserang, Presiden Ukraina Klaim Rusia sebagai 'Negara Teroris'
1. Siswa SD, SMP, dan SMA termasuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin;
2. Tergolong sebagai masyarakat terdampak Covid-19;
3. Siswa SD, SMP, dan SMA harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);
4. Siswa SD, SMP, dan SMA terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal;
Baca Juga: Indra Kenz dan Doni Salmanan Ditahan hingga Terancam Dimiskinkan, Hotman Paris: Karena Itu Hasil..
5. Siswa terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);