6. Jika siswa tidak memiliki KIP, orang tua dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota wilayah domisili;
7. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, para orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau kelurahan/desa wilayah domisili.
Baca Juga: Cara Daftar BLT Balita 2022 Online agar Anak 0–6 Tahun Dapat Rp3 Juta
Cara Daftar BLT Anak Sekolah 2022 Langsung
1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
2. Kunjungi kantor pemerintah daerah terkait seperti dinas sosial (dinsos), desa/kelurahan atau RT/RW setempat;
3. Lakukan pendaftaran DTKS Kemensos;
4. Kemudian, Anda akan diberikan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;
5. Data yang sudah Anda daftarkan akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).