PR DEPOK - Simak cara cek penerima BLT Anak Sekolah di cekbansos.kemensos.go.id, berikut syarat agar siswa SD, SMP, SMA dapat bantuan Rp4,4 juta.
BLT Anak Sekolah akan terus digulirkan pemerintah di tahun 2022.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Anak Sekolah merupakan komponen dari Program Keluarga Harapan (PKH).
BLT anak sekolah diberikan dalam 4 kali pencairan yaitu pada pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Baca Juga: 5 Penyebab Insentif Kartu Prakerja Tak Kunjung Cair Setelah Ikut Pelatihan
Nantinya satu keluarga yang menerima BLT anak sekolah akan mendapat bantuan tunai sebesar Rp4,4 juta dengan rincian sebagai berikut:
- Rp900 ribu per tahun untuk siswa SD sederajat
- Rp1,5 juta per tahun untuk siswa SMP sederajat
- Rp2 juta per tahun untuk siswa SMA sederajat.
Masyarakat yang telah memenuhi syarat dan telah terdata di DTKS bisa dapat mengecek langsung apakah termasuk daftar penerima bantuan di situs cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut cara cek penerima BLT Anak Sekolah di situs Kemensos:
1. Pastikan penerima BLT memiliki kartu KIP dan terdaftar dalam Program Keluarga Harapan.
2. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Scarlet ke Paris, Felicya Angelista Akui Tak Menyangka Brand Miliknya Bisa Sebesar Saat Ini
3. Masukkan data tempat tinggal mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.
4. Masukkan nama penerima bantuan sesuai identitas kartu tanda penduduk (KTP).
5. Situs akan meminta untuk memasukkan 8 kode huruf captcha pada kotak yang tersedia.
6. Setelah itu, klik tombol cari data.
Pencairan BLT anak sekolah nantinya akan disalurkan di Bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
Sebelum mengecek daftar penerima bantuan, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT anak sekolah harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Syarat Penerima BLT Anak Sekolah 2022
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Baca Juga: Boy William Ungkap Dirinya Hampir Kena Copet Saat di Paris: Cewek-cewek yang Copet!
2. Terdaftar di Lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing
3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan
4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, pendaftaran BLT bagi anak sekolah dapat dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, maka orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan
Demikian syarat, jadwal pencairan, dan juga cara cek penerima BLT Anak Sekolah di laman cekbansos.kemensos.go.id agar dapat bantuan Rp4,4 juta.***