3. Setelah itu, masuk di aplikasi dan pilih menu daftar usulan. Masyarakat bisa mendaftarkan diri, keluarga, atau tetangga sebagai KPM PKH
4. Selanjutnya, pilih menu tambah usulan
5. Sistem secara otomatis akan mencocokkan nama, data NIK, data KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos
6. Langkah selanjutnya yakni pilih bansos PKH.
Untuk diketahui, agar masyarakat bisa daftar bansos PKH di DTKS lewat HP modal KTP dan KK di aplikasi Cek Bansos Kemensos, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yakni:
1. Penerima PKH merupakan masyarakat miskin/rentan miskin
2. Penerima PKH tergolong pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK)
Baca Juga: Link dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24, Siapkan Dokumen dan Perhatikan Syarat Berikut
3. Penerima PKH bukan termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.