Adapun masyarakat yang tergolong sebagai KPM PKH, berhak mendapatkan BLT balita hingga Rp6 juta yang di dalam satu KK ada dua balita, dengan syarat sebagai berikut.
Syarat daftar BLT balita
1. Calon penerima BLT balita merupakan masyarakat miskin/rentan miskin
2. Calon penerima BLT balita merupakan anak usia dini yang orang tuanya terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK)
3. Menyasar balita dengan kategori usia 0-6 tahun dan rutin memeriksa kesehatan di posyandu atau puskesmas
Baca Juga: Cara Daftar BLT Balita 2022 Online Pakai HP untuk Anak Usia Dini Dapatkan Rp3 Juta
Nantinya, BLT balita Rp6 juta untuk dua balita dalam satu KK akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) empat tahap dalam setahun terhitung Januari, April, Juli, dan Oktober 2022.***