5. Lengkapi sejumlah data diri yang dibutuhkan dengan benar.
Baca Juga: BLT Ibu Hamil dan Balita 0-6 Tahun Rp3 Juta Kapan Cair Lagi? Ini Jadwal Lengkap Penyaluran PKH
6. Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP.
7. Masukkan alamat lengkap, yakni provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa sesuai KTP.
8. Lampirkan foto KTP dan foto selfie sambil memegang KTP.
Baca Juga: Finish Kedua di MotoGP Mandalika 2022, Fabio Quartararo: Podium Terbaik dalam Hidup Saya!
9. Klik 'Buat Akun Baru'.
Setelah proses membuat akun baru selesai, bisa dilanjutkan dengan memilih menu 'Daftar Usulan' agar bisa mendaftarkan diri di DTKS Kemensos.
- Pilih 'Tambah Usulan'
Jika data berhasil diusulkan, maka nama, NIK, KTP, dan status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian wilayah akan muncul di layar.