PR DEPOK - Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk kelompok anak usia dini 0-6 tahun
BLT Balita termasuk dalam salah satu kelompok penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH).
Program BLT Balita bagi anak usia dini 0-6 tahun hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Untuk itu, bagi masyarakat kurang mampu yang ingin mendapatkan BLT Balita 2022 dapat melakukan pendaftaran secara online.
Baca Juga: 20 Ucapan Ramadhan untuk Menyambut Bulan Puasa, Cocok Dibagikan ke Sesama Umat Muslim
Namun, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BLT Balita 2022 harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terlebih dahulu di Kemensos.
Dilansir dari laman resmi Kemensos, bahwa BLT Balita untuk anak usia dini 0-6 tahun hanya dibatasi maksimal untuk dua anak dalam satu KK.
Berikut tahapan pendaftaran DTKS melalui Cek Bansos untuk menerima BLT Balita 2022, sebagai berikut:
1. Orang tua harus mengunduh aplikasi 'Cek Bansos' di PlayStore atau App Store;