4. Setelah mengisi data diri, selanjutnya Anda diwajibkan untuk mengisi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP atau NIK, dan mengisi nama lengkap yang sesuai dengan KTP.
5. Kemudian, isi Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai KTP.
6. Setelahnya, Anda juga harus melampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukan KTP.
7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.
Baca Juga: Promo Flash Sale Tiket Kereta yang Bisa Diklaim Lewat KAI Access, Berlaku Mulai 27-29 Maret 2022
Jika sudah berhasil membuat akun baru, kini anda bisa dapat mengakses aplikasi Cek Bansos, untuk melakukan pendaftaran DTKS, untuk dapatkan bansos BPNT Kartu Sembako Rp 2,4 juta.
1. Langkah pertama, Anda bisa memilih menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS online.
2. Pilih opsi 'tambah usulan'.
3. Setelahnya Anda dapat melihat data yang sudah diusulkan akan dimunculkan, sesuai dengan Dukcapil.