3. Isi data diri lengkap pada kolom pembuatan akun
Baca Juga: Jadwal Pencairan Dana PIP 2022, Simak Cara Cairkan Bantuan Rp1 Juta untuk Siswa SD, SMP, SMA dan SMK
4. Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap sesuai KTP
5. Masukkan alamat sesuai KTP, yakni provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa
6. Lampirkan foto KTP dan swafoto dengan KTP
7. Klik tombol 'Buat Akun Baru'
8. Pilih menu 'Daftar Usulan'
9. Anda bisa mendaftarkan diri sendiri, keluarga atau masyarakat lain atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol 'Tambah Usulan'
Baca Juga: Pemilik KTP Ini Dapat Bansos PKH April 2022, Cek Penerima BLT Rp3 Juta Cuma Masukkan Nama ke Sini
10. Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.